Pintu Gerbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Penajam Paser Utara (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyusun skema bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah dasar dan menengah pertama swasta di kabupaten itu untuk menjalankan kebijakan sekolah gratis sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah kabupaten menambah alokasi BOS untuk kebutuhan sekolah swasta," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru ketika ditanya mengenai sekolah gratis di Penajam, Rabu.
"Selama ini pemerintah kabupaten hanya menyediakan dana BOS untuk sekolah negeri," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, mengakomodasi 19 sekolah swasta menerima BOS dalam menjalankan sekolah gratis, yakni delapan sekolah dasar (SD) dan 11 sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Penajam terus berproses
Ia mengemukakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten akan mengalokasikan BOS untuk 19 sekolah swasta tersebut, dan jumlah sekolah swasta iri di luar sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat ini sedang disusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta guna menjalankan sekolah gratis, kalau sekolah negeri tidak ada masalah,” katanya.
Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan penyusunan formula untuk menjalankan sekolah gratis dapat rampung dalam waktu dekat, dan BOS mulai disalurkan kepada sekolah swasta pada tahun ajaran berikutnya.
Sekolah gratis diharapkan membawa dampak positif yang signifikan, dan BOS dapat meringankan beban sekaligus mendorong partisipasi lebih besar dari sekolah swasta dalam upaya bersama menciptakan generasi unggul.
Baca juga: Kabupaten Penajam salurkan beasiswa Rp7,9 miliar kepada 1.453 pelajar
"Kebijakan sekolah gratis harus didukung karena penting dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah, setiap anak yang sekolah di lembaga swasta juga memiliki hak penuh untuk mendapatkan dukungan dana operasional dari pemerintah," demikian Andi Singkerru.
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor: Bambang Sutopo Hadi Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.